Sunday, October 13, 2024
Google search engine
HomeDaerahSimak!, Ini Dia 8 Sanksi Bagi Pelanggaran Prioritas Dalam Ops Patuh Krakatau...

Simak!, Ini Dia 8 Sanksi Bagi Pelanggaran Prioritas Dalam Ops Patuh Krakatau 2024 Ditlantas Polda Lampung

Lampung Selatan, aspirasilampung.com – Ditlantas Polda Lampung bersama jajaran tengah melaksanakan operasi patuh krakatau di wilayah hukum polda lampung yang dimulai sejak tanggal 15 sampai dengan 28 juli tahun 2024, selasa (16/7/2024).

Kombes Pol Medyanta, S,I.K, Dirlantas Polda Lampung menjelaskan beberapa sanksi bagi pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Krakatau tersebut yaitu pertama pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara akan terkena pasal 283 dengan kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp.750.000.

Kedua pengendara yang masih dibawah umur akan dikenakan pasal 281 dengan kurungan paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp.1.000.000. Ketiga pengendara berbonceng motor lebih dari satu orang akan dikenakan pasal 292 jo 106 ayat 9 kurungan maksimal 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250.000.

Keempat pengendara yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan pasal 291 dengan kurungan maksimal 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250.000. Kelima pengendara roda 4 yang tidak mengenakan safety belt akan dikenakan pasal 289 maksimal kurungan 1 bulan dan denda Rp. 250.000.

Keenam pengendara dalam pengaruh konsumsi alkohol akan dikenakan pasal 311 maksimal kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000. Ketujuh pengendara yang melawan arus akan dikenakan pasal 287 ayat 1 kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp. 500.000.

“Dan terakhir sanksi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan akan dikenakan pasal 287 ayat 5 maksimal kurungan 2 bulan dan denda Rp.500.000. “pungkasnya.

(Hms/Ambi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments