Lampung Selatan, aspirasilampung.com – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengukuhkan masa jabatan 27 Kepala Desa dari Kecamatan Penengahan berjumlah 22 Kades dan dari Kecamatan Bakauheni berjumlah 5 Kades, senin (15/7/2024).
Prosesi pengukuhan tersebut berlangsung di lapangan Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, dihadiri Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamsel H. Winarni Nanang Ermanto beserta jajaran Forkopimda Kab.Lamsel, Tokoh adat, Tokoh agama, Seluruh kepala Desa Se -Kecamatan Penengahan dan Bakauheni berikut aparatur Desa.
Diketahui bahwa, pengukuhan itu dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dimana kepala desa menerima masa perpanjangan 2 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Dalam sambutannya, Bupati lamsel mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkannya pada hari ini. ” Selamat untuk semua Kepala Desa dari Kecamatan Penengahan dan Bakauheni semoga apapun tugas yang kita jalankan kedepannya selalu diberkahi dan diridhoi oleh Allah SWT, “ucapnya.
Kemudian Nanang meminta, agar seluruh Kepala desa dapat mengemban tugas dengan baik dan berkolaborasi dalam mewujudkan Lamsel lebih maju dan berkembang. ” Dalam membangun sebuah kepemimpinan dibutuhkan kerja sama, Insyallah dengan keterbukaan dan kerjasama yang kita jalankan akan membuahkan hasil yang manis, “pungkasnya
Pewarta : Ambi