Sunday, October 13, 2024
Google search engine
HomeDaerahKPU Lampung Barat Terbitkan Pengumuman Pendaftaran Calon Peserta Pilkada 2024

KPU Lampung Barat Terbitkan Pengumuman Pendaftaran Calon Peserta Pilkada 2024

KPU Lampung Barat Terbitkan Pengumuman Pendaftaran Calon Peserta Pilkada 2024

Lampung Barat, aspirasirakyatlampung.Com
Masuki Tahapan Pendaftaran peserta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, Provinsi Lampung berikan pengumuman waktu dan persyaratan untuk pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah (Kada), cabup-cawabup, yang akan maju pada Pilkada 27 November 2024. Sabtu, (24/08/2024)

Pengumuman KPU Lampung Barat ini tertuang dalam Pengumuman dengan Nomor 580./PL.02.2 – Pu/1804/2/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Galon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah.

Dalam surat itu disebutkan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat
mengumumkan Pendaftaran Pasangan Galon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lampung Barat Tahun 2024 sebagai berikut:

1.Berdasarkan Keputusan KPU Lampung Barat Nomor 627 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 17.899 (tujuh belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan)

2.Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Galon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat sebagai berikut: .
– Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024
– Pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB
– Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
– Bertempat di Kantor KPU Lampung Barat, Komplek Pemda Lampung Jalan Tulip 6, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Calon Bupati dan Wakil

3.Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesi

4.Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
– Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
– Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
– tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
– Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
– Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
– Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
– Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
– Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
– Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
– Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
– Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
– Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
– Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
– Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
– Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon

5.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan;
– Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
– Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
– Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
– Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetap tetapi belum dilantik.

6.Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
– Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lampung Barat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem lnformasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Lampung Barat.
– Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lampung Barat menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
– Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Lampung Baratserta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

7.Pasangan Calon dapat mengunduh PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, di sini

8.KPU Lampung Barat membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, lnformasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon Pendaftaran Pasangan Galon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2024 dapat menghubungi:
– Alamat email: subbagteknis2024@gmailcom
– Nomor: 085860702720
Atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Lampung Barat yang beralamat dikomplek Pemda Kabupaten Lampung Barat, JL Tulip No 6, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. (Marni)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments