Lampung Selatan, aspirasilampung.com — Anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal,SH.MH mengajak masyarakat menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Hal tersebut sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Desa Babulang Kecamatan Kalianda, jumat 5 juli 2024
Anggota komisi III meminta agar warga yang memelihara ternaknya untuk tidak berkeliaran. Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan menghidupkan petasan di tempat umum dan membawa senjata tajam di tempat hiburan.
Itu semua, kata Jenggis, salah satu dari implementasi atau menerapkan Perda No 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Ketertiban Umum, adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.” ujarnya.
Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah swasta atau perorangan.
“Oleh karena itu melalui kegiatan ini, Saya mengajak semua pihak dan masyarakat dapat saling menjaga agar tercipta Ketentraman, Ketertiban Umum dan saling melindungi dengan tidak melakukan perjudian, minum-minuman keras dan mengkonsumsi narkoba.”pungkasnya.(*/Rls).