Lampung Selatan, aspirasilampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penengahan, menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024, selasa (10/9/2024).
Kegiatan rapat pleno terbuka DPSHP tersebut berlangsung di aula Kecamatan Penengahan dihadiri Camat Penengahan Muhrizal SE, Kapolsek Penengahan Iptu Dixko Romadi Alfiansyah Subing, Ketua PPK Penengahan Muhammad Nasir beserta anggota, anggota Panwaslucam Penengahan Dedy Rinawan, tim bakal Calon tingkat Kecamatan Penengahan, serta anggota PPS se-Kecamatan Penengahan.
Sebelum acara dimulai, terlebih dahulu Ketua PPK Penengahan M. Nasir membacakan Tata Tertib (Tatib) rapat pleno terbuka DPSHP dalam Pilkada yang akan dilangsungkan pada 27 November mendatang.
Setelah itu, dirinya mengungkapkan bahwa dalam DPSHP ini, terdapat beberapa perubahan diantaranya pemilih meninggal dunia, data pemilih mutasi, mutasi keluar ataupun mutasi masuk.
“Ada beberapa Desa yang memang terjadi mutasi, bahkan masih ada data ganda, dan ada beberapa data yang memang belum masuk ke dalam daftar pemilih. Ada beberapa warga yang memang belum masuk, kenapa? ada warga itu mutasi tetapi belum mengurus dokumen kedudukannya.” ungkapnya.
Anggota PPK Penengahan Divisi Mata Pilih Bambang Kurniawan, menyebutkan dari 22 Desa se- Kecamatan Penengahan ada 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan rincian hasil DPSHP sebagai berikut :
-Pemilih Baru : 44 pemilih,
-Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) : 74 pemilih,
-Pemilih Ubah : 15 pemilih,
-Laki-Laki : 16.048 pemilih,
-Perempuan : 15.582 pemilih,
-Dengan Total Pemilih : 31.630 pemilih
Dikesempatan itu, Camat Penengahan Muhrizal juga menyampaikan agar PPK dan PPS tetap menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 ini.
“Saya menghimbau kepada PPS di Desa di Kecamatan Penengahan ini untuk jangan bosan-bosan berkonsultasi dengan aparatur Desa yang ada. PPS bekerja secara profesional, harus netral tanpa memihak kepada Calon.” pungkasnya. (Ambi).