Thursday, January 23, 2025
Google search engine
HomeDaerahDiduga Oknum Kades  Jadi Suplayer BBM Subsidi Pada Proyek Normalisasi Tanggul di...

Diduga Oknum Kades  Jadi Suplayer BBM Subsidi Pada Proyek Normalisasi Tanggul di Sragi

Lampung Selatan, aspirasilampung.com Oknum kepala desa diduga menjadi suplayer BBM subsidi pada pekerjaan normalisasi tanggul di desa kuala sekampung kecamatan sragi lampung selatan, kamis 15 agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, pekerjaan normalisasi tanggul tersebut tidak ada papan informasi dan untuk BBM excavator diduga gunakan solar subsidi yang dipasok kades setempat.

Menurut Ari Saputra selaku operator excavator mengatakan untuk solar dia tidak mengetahui.

” Kalau urusan solar saya tidak tahu, cuma saya tahu kalo pengawasnya Pak Rohmat,”Ucap ari

Selanjutnya, Tim Media meminta Ari supaya menghubungi Rohmat melalui telepon WhatsApp nya. Setelah tersambung, Tim Media menanyakan siap pemasok pekerjaan balai besar tersebut.

“Bukan saya yang masok nya. Yang masok nya Pak Kades (Kuala Sekampung_red),”Kata Rohmat seraya mengarahkan Tim Media untuk menghubungi Kades Kuala Sekampung tersebut.

Sementara, salah satu masyarakat setempat yang namanya engan di sebutkan memberikan informasi kepada tim media terkait pengisian BBM alat excavator tersebut di lakukan oleh oknum kades setempat inisial SG. “Ya memang betul pak setahu saya yang ngisi atau yang ngirim solarnya itu pak kades,”kata Warga Desa Kuala Sekampung.

“Bahkan untuk jaga malamnya juga yang mengondisikan pak kades. setahu saya gaji jaga malamnya 70 ribu. Tadinya orang pusingan yang jaga malam tapi sekarang berhenti. Ya mungkin karena gak sesuai gajinya,”ungkap sumber.

Sangat di sayangkan pengerjaan yang di biayai negara namun diduga menggunakan BBM bersubsidi yang mana melibatkan oknum kepala desa (kades-red)

Kepala Desa Kuala Sekampung, Sugeng menepis isu yang berkembang di wilayah setempat yang menyebutkan diri sebagai suplayer solar pada pekerjaan normalisasi tanggul di daerah tersebut.

“Iya saya gak tahu pak, itu normalisasi di tempat saya, tapi saya gak jualan solar, gak pernah jualan solar,”Jawab Sugeng via pesan whatsapp.

Untuk diketahui, Penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar. (Anesmi/Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments