Way Kanan , aspirasilampung.com– Tekanan terhadap Polres Way Kanan semakin keras. Empat tokoh adat Blambangan Umpu resmi melayangkan surat desakan agar aparat tidak main-main dalam menangani kasus 5 eskavator dan puluhan mesin tambang ilegal (TI) yang berhasil diamankan masyarakat pada Minggu (18/9).
Surat tersebut, menurut juru bicara tokoh adat Cahya Lana, berisi permintaan tegas agar Polres memproses alat berat tersebut sesuai hukum.
“Kami menegaskan, jangan sampai 5 eskavator dan mesin TI ini dilepas begitu saja. Indikasi penggunaannya untuk aktivitas tambang ilegal di tanah ulayat Blambangan Umpu sangat kuat,” ujar Cahya, Jumat (19/9).
Hal senada disampaikan Ahmad Ganta, tokoh adat Kampung Balak. Ia menilai masyarakat adat sudah cukup bersabar, dan kini giliran aparat penegak hukum menunjukkan keseriusannya.
“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Polres harus benar-benar bertindak tegas, bukan sekadar mengamankan lalu menghilang tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Menanggapi desakan itu, Kanit Tipiter Polres Way Kanan, Engga Depati, mengklaim penyelidikan masih berjalan. Ia menyebut sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak pelapor maupun pemilik eskavator.
“Kami juga akan menjadwalkan gelar perkara di lapangan. Kami minta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Way Kanan. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menginjak hak masyarakat adat. Jika aparat terlihat ragu-ragu, publik bisa menilai ada permainan di balik kasus ini.(Amir).



